You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Semakin ketatnya persaingan di bursa kerja membuat calon pekerja semakin kesulitan. Terlebih, banyak dari perusahaan dengan berani menahan ijazah pencari kerja. Bah.
photo doc - Beritajakarta.id

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Semakin ketatnya persaingan di bursa kerja membuat calon pekerja semakin kesulitan. Terlebih, banyak dari perusahaan dengan berani menahan ijazah pencari kerja. Bahkan, ijazah ditahan dalam waktu yang cukup lama.    

Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum. Kecuali kesepakatan perjanjian tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Namun temuan saat ini hanya menguntungkan pihak perusahaan saja

Afrian (23), salah seorang pencari kerja mengatakan, saat melamar pekerjaan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat, ia diminta untuk menyerahkan ijazah asli. Dengan syarat, apabila ia tidak menyelesaikan waktu kerja yang ditentukan perusahaan, ijazah tersebut harus ditebus dengan sejumlah uang.  

“Kita bekerja kan carinya yang terbaik. Jika di jalan ada yang pekerjaan yang lebih baik masa ngambil ijazah kita yang ditahan harus bayar,” keluhnya, Selasa, (11/11).

Jaksel Akan Tambah Ribuan Pekerja Harian Lepas

Terkait hal itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Atok Baroni Hidayat, mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan perusahaan agar tidak memberatkan para pencari kerja dengan sistem tersebut. Bahkan, sosialisasi dalam setiap kegiatan dengan perusahaan tetap dilakukan.

“Tugas kita sifatnya pembinaan. Tidak bisa memberi sanksi, tapi kebijakan tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Dikatakan Atok, jika ada temuan praktik tersebut, pihaknya mengimbau calon pencari kerja agar melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat. Sedangkan bagi perusahaan yang masih memberlakukan syarat tersebut, pihaknya tidak segan-segan melapor kepada pihak berwajib.

Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum. Kecuali kesepakatan perjanjian tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Namun temuan saat ini hanya menguntungkan pihak perusahaan saja,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1368 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1243 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer